NUSAKAMBANGAN – Untuk keperluan persidangan, salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambagan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (13/04).
Adalah AR (31), seorang warga binaan Lapas Permisan yang berasal dari Cilacap. Ia dipanggil sebagai saksi untuk persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa ST. AR memenuhi pemanggilan tersebut dengan mengikuti persidangan secara online dari awal sampai akhir sebagai seorang saksi.
Lapas Permisan selaku Lembaga Pemasyarakatan tempat AR menjalani masa pidananya memfasilitasi pemanggilan tersebut dengan baik. Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan AR memenuhi pemanggilannya sebagai saksi pada persidangan tersebut.
Salah seorang Staf Binadik Lapas Permisan Galih Agung Pambudi mendampingi AR dalam mengikuti persidangan online tersebut. Ia menjelaskan bahwa sarana prasarana di Lapas Permisan sangat mendukung untuk dapat mengikuti berbagai macam kegiatan secara online, termasuk salah satunya adalah persidangan ini.
"Semoga kesaksian dari salah seorang warga binaan kami ini dapat bermanfaat untuk penyelesaian perkara tersebut, " Ungkapnya.
Persidangan dimulai pada pukul 13.15 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dalam persidangan tersebut AR bersedia disumpah untuk memberikan keterangan sebagaimana adanya sesuai dengan fakta yang terjadi.
Selama persidangan AR bersikap kooperatif dengan menjawab berbagai macam pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.