NUSAKAMBANGAN - Hari besar keagamaan merupakan kabar gembira bagi semua pemeluknya, tak terkecuali Hari Raya Imlek bagi penganut Konghuchu salah satunya yaitu WBP Lapas Kelas IIA Permisan yang mendapatkan remisi khusus, Sabtu (10/2).
Bertepatan dengan hari Raya Imlek, Lapas Permisan melalui Kasi Binadik, Bobby Cahya Permana memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 1 (satu) WBP penganut Konghuchu dengan inisial YWB berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan No : PAS-UM.04.02-06 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024.
Kegiatan diawali dengan sambutan Bobby dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada WBP yang memperoleh Remisi.
Dalam sambutannya Bobby mengucapkan selamat merayakan hari Raya Imlek bagi penganut Konghuchu.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Selamat hari Raya imlek bagi warga binaan etnis tionghoa. Semoga dengan hari raya ini keberuntungan selalu menyertai dan kami ucapkan selamat bagi WBP yang menerima remisi. Semoga dengan remisi ini dapat meningkatkan semangat memperbaiki diri, " Ujar Bobby.